Apa itu Equality Before the Law?
Equality before the law adalah sebuah asas hukum yang berarti asas kesamaan. Asas equality before the law menghendaki setiap orang dianggap sama dalam hukum.[1]
Dalam asas equality before the law, setiap orang adalah sama di hadapan hukum tanpa membedakan gender, ras, status sosial seseorang, dan lain sebagainya.[2]
Kemudian, dikutip dari artikel Makna Asas Equality Before the Law dan Contohnya, secara sederhana, makna asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
Asas kesamaan ini merupakan salah satu kunci dari doktrin rule of law yang sering diterapkan oleh negara-negara berkembang, khususnya di Indonesia. Persamaan kedudukan di depan hukum menjadi sesuatu hal yang teramat penting untuk dilaksanakan, karena berkaitan dengan keadilan di dalam proses peradilan. Adil disini bukan berarti sama atas segala putusan hukum yang ada, tetapi memiliki kesamaan untuk tunduk, patuh, dan memperoleh kedudukan atau untuk diperlakukan yang seimbang berdasarkan proses perkara yang terjadi.[3]
Isi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
Dalam hukum positif di Indonesia, asas equality before the law diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ketentuan asas equality before the law juga diperkuat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadi hadapan hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[1] Ahmad Musadad dan Shofiyun Nahidloh. Pengantar Ilmu Hukum: Filsafat, Konsep, Sejarah, Aliran/Mazhab, Teori, Sistem, Asas, Sumber, dan Interpretasi dalam Ilmu Hukum. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group, 2023, hal. 79
[2] Ahmad Musadad dan Shofiyun Nahidloh. Pengantar Ilmu Hukum: Filsafat, Konsep, Sejarah, Aliran/Mazhab, Teori, Sistem, Asas, Sumber, dan Interpretasi dalam Ilmu Hukum. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group, 2023, hal. 149
[3] Ibnu Alwaton Surya Waliden (et.al). Tinjauan Asas Equality Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 1, No. 2, 2022, hal. 130
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Ayat 1-5 tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.
Pada tanggal 1-11 Agustus 2022, pasal 31 ayat 1-5 mendapatkan perbaikan atau amandemen yang keempat pada sidang tahunan MPR 2022. Diketahui bahwa pasal termasuk Bab XIII dalam UUD 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan.
, berikut adalah bunyi dari Pasal 31 Ayat 1-5.
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Menurut Pasal 31 UUD 1945, ada beberapa penjelasan tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.
1. Hak warga negara Indonesia adalah mengikuti dan mendapatkan pendidikan dasar.
2. Seperti yang ttertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan pasal 31 ayat 2-3, pemerintah wajib untuk memberikan biaya pendidikan untuk warga negara Indonesia dan mengusahakan serta menyelenggarakan satu pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. (Rafi Alvirtyantoro)
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Ketentuan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Bab XII UUD 1945 mengatur masalah pertahanan negara dan keamanan negara. Adapun bunyi Pasal 30 UUD 1945 adalah:
Lebih lanjut, pada intinya pasal ini menerangkan kewajiban warga negara dalam urusan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana bunyi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Makna Pertahanan Negara
Adapun hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara demi menjaga keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 diatur lebih lanjut dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/2002 pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat, Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pertahanan Negara
Lebih lanjut, berdasarkan UU 3/2002 adapun hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi pertahanan negara adalah sebagai berikut.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Isi Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
Dalam hukum positif di Indonesia, asas equality before the law diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ketentuan asas equality before the law juga diperkuat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadi hadapan hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[1] Ahmad Musadad dan Shofiyun Nahidloh. Pengantar Ilmu Hukum: Filsafat, Konsep, Sejarah, Aliran/Mazhab, Teori, Sistem, Asas, Sumber, dan Interpretasi dalam Ilmu Hukum. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group, 2023, hal. 79
[2] Ahmad Musadad dan Shofiyun Nahidloh. Pengantar Ilmu Hukum: Filsafat, Konsep, Sejarah, Aliran/Mazhab, Teori, Sistem, Asas, Sumber, dan Interpretasi dalam Ilmu Hukum. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group, 2023, hal. 149
[3] Ibnu Alwaton Surya Waliden (et.al). Tinjauan Asas Equality Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 1, No. 2, 2022, hal. 130
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu Equality Before the Law?
Equality before the law adalah sebuah asas hukum yang berarti asas kesamaan. Asas equality before the law menghendaki setiap orang dianggap sama dalam hukum.[1]
Dalam asas equality before the law, setiap orang adalah sama di hadapan hukum tanpa membedakan gender, ras, status sosial seseorang, dan lain sebagainya.[2]
Kemudian, dikutip dari artikel Makna Asas Equality Before the Law dan Contohnya, secara sederhana, makna asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
Asas kesamaan ini merupakan salah satu kunci dari doktrin rule of law yang sering diterapkan oleh negara-negara berkembang, khususnya di Indonesia. Persamaan kedudukan di depan hukum menjadi sesuatu hal yang teramat penting untuk dilaksanakan, karena berkaitan dengan keadilan di dalam proses peradilan. Adil disini bukan berarti sama atas segala putusan hukum yang ada, tetapi memiliki kesamaan untuk tunduk, patuh, dan memperoleh kedudukan atau untuk diperlakukan yang seimbang berdasarkan proses perkara yang terjadi.[3]