ASN akhiri hidup, habis Rp 16 juta untuk judi online
Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial GM (39) meninggal bunuh diri di rumahnya, Kecamatan kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (23/6/2023).
GM yang bekerja di kantor pemerintah Kabupaten Buton nekat mengakhiri hidupnya karena diduga terlilit utang akibat judi online.
“Jadi dugaan sementara keterangan dari istrinya dan anaknya, korban tersebut diduga terlibat judi online. Sehingga ada beberapa utang piutang yang kalah dalam judi tersebut,” kata Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad diberitakan Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Korban ditemukan tak sadar diri dalam kamar oleh anaknya. Istri GM meminta tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa GM tidak tertolong. Korban dibawa pulang untuk dikuburkan.
Menurut keluarga GM, korban mengikuti tiga misi permainan judi online. Dia membayar total Rp 16 juta tapi tidak pernah menang. Karena kalah, dia harus mencari uang pinjaman untuk membayarnya. Namun, dia terus mengulangi bermain judi online.
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar pemerintah mengambil langkah pencegahan kejahatan judi online.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Rainy M Hutabarat menanggapi peristiwa istri membakar suaminya hingga tewas karena motif judi online.
Menurut Rainy, terdapat dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti judi online yang menjadi latar belakang peristiwa.
"Karena itu, Kominfo dan kementerian/lembaga negara terkait perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memutus keberulangan dan mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi dampak negatif tantangan era digital," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Pemerintah Diimbau Tetapkan Jangka Waktu Perangi Judi Online
Selain judi online, Rainy juga menyinggung soal pinjaman online (pinjol) yang mengakibatkan jumlah kasus bunuh diri semakin meningkat karena teror tagihan.
Sebab itu, pencegahan tidak hanya pada judi online semata, tetapi juga pidana lain yang berbasis pada teknologi informasi.
"Termasuk judi online, pinjol, tindak pidana perdagangan orang yang dimediasi teknologi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Peristiwa polwan bakar suami terjadi di di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024).
Peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sementara pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Baca juga: Menkominfo Bocorkan Susunan Satgas Judi Online, Ada Kapolri Hingga Menko PMK
Akibat perbuatan FN, polisi yang dibakar meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto karena luka bakar serius di sekujur tubuh.
FN tega membakar suaminya setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000.
Kemudian FN marah dan tega membakar suaminya sendiri hingga menemui ajal karena luka bakar serius.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar pemerintah mengambil langkah pencegahan kejahatan judi online.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Rainy M Hutabarat menanggapi peristiwa istri membakar suaminya hingga tewas karena motif judi online.
Menurut Rainy, terdapat dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti judi online yang menjadi latar belakang peristiwa.
"Karena itu, Kominfo dan kementerian/lembaga negara terkait perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk memutus keberulangan dan mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi dampak negatif tantangan era digital," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Pemerintah Diimbau Tetapkan Jangka Waktu Perangi Judi Online
Selain judi online, Rainy juga menyinggung soal pinjaman online (pinjol) yang mengakibatkan jumlah kasus bunuh diri semakin meningkat karena teror tagihan.
Sebab itu, pencegahan tidak hanya pada judi online semata, tetapi juga pidana lain yang berbasis pada teknologi informasi.
"Termasuk judi online, pinjol, tindak pidana perdagangan orang yang dimediasi teknologi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Peristiwa polwan bakar suami terjadi di di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024).
Peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang, sementara pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Baca juga: Menkominfo Bocorkan Susunan Satgas Judi Online, Ada Kapolri Hingga Menko PMK
Akibat perbuatan FN, polisi yang dibakar meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto karena luka bakar serius di sekujur tubuh.
FN tega membakar suaminya setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000.
Kemudian FN marah dan tega membakar suaminya sendiri hingga menemui ajal karena luka bakar serius.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi menanggapi kasus polisi wanita (Polwan) di Mojokerto, Jawa Timur yang membakar suaminya akibat judi online. Sambil bercanda, Budi mengatakan perempuan lebih kejam dari laki-laki saat membicarakan kasus tersebut.
“Selanjutnya ini juga hot ini, soal judi online. Kita harus berduka cita karena ada polisi yang, ketika saya baca beritanya siapa yang melakukan istrinya ya,” kata Budi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024. Budi sedang mengikuti rapat dengan Komisi I DPR RI saat mengatakan hal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi kemudian menyampaikan selentingan komentarnya sambil berseloroh. “Ternyata perempuan itu lebih kejam dari lelaki ya. Ini tanpa gender stereotype loh, yang istrinya membunuh suaminya polisi,” ucap Budi diikuti beberapa tawa dari peserta rapat lainnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan kasus tersebut bukan pertama kalinya ada korban nyawa akibat judi online. Sebelumnya, dia berujar ada juga kasus anggota TNI yang bunuh diri karena utang judi online.
Budi kemudian menyatakan judi online adalah masalah yang punya berbagai dimensi. Maka dari itu, pemberantasan judi online bukanlah tugas satu kementerian saja.
Dia menyampaikan bahwa lembaga-lembaga lain seperti Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Bank Indonesia (BI) juga turut memiliki peran dalam menurunkan kasus judi online di tanah air. “Ini ada urusan soal payment system, ini ada urusan soal lobi luar negeri. Karena internet ini kan borderless, lintas negara. Server-nya di negara lain,” ujar Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari lebih dulu mengungkit kasus Polwan di Mojokerto itu dalam rapat dengan Budi Arie. Dia mengatakan kejadian itu bermotif gaji yang tidak diberikan kepada sang istri. Sebabnya, gaji tersebut digunakan untuk bermain judi online.
“Bayangkan suami-istri polisi, istrinya membakar suaminya sampai meninggal. Saya kira ini kan mereka orang yang tahu (hukum), secara dia aparat penegak hukum kan masalahnya,” ucap Abdul Kharis. Namun, kata dia, kasus tersebut akhirnya tetap terjadi.
Dia pun meminta pemerintah untuk memperhatikan betul dampak judi online tersebut. “Artinya memang ini serius sekali terkait dengan judi online, saya kira, kita dukung sepenuhnya Pak Menteri untuk mengambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pencegahan sehingga efek dari judi online bisa kita tekan semaksimal mungkin,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
BANGKAPOS.COM - Viral di media sosial, seorang perempuan di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan polisi akibat membakar suaminya sendiri.
Perempuan berinisial HH (35) itu disebut nekat membakar suaminya karena masalah keuangan gara-gara judi online.
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin mengungkapkan bahwa pelaku kesal dengan suaminya, Mario Agustinus Wendo karena tidak terbuka soal masalah keuangan.
Setelah ditelusuri, HH menemukan bahwa suaminya terjerat judi online sehingga melakukan pembakaran.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kompol Jamaludin, Kamis (31/10/2024).
Kompol Jamaludin mengungkapkan, HH mengetahui kebiasaan Mario Agustinus bermain judi online usai mendapati bukti transaksi. Kebiasaan tersebut disinyalir terkait masalah ekonomi yang dialami keluarganya.
HH pun disebut mendapatkan ide membakar suaminya ketika melihat penjual bensin eceran.
Terduga pelaku membeli dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter dan mengisinya dengan bensin jenis pertalite saat menunggu ojek di simpang perumahan Lapas Kalabahi.
Setibanya di rumah, HH mengecek keberadaan suami dengan melihat sandal di depan rumah.
Setelah memastikan suaminya berada di kamar, HH mengunci pintu kamar dari luar lalu menyiramkan bensin dan membakar tempat itu.
"Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya,” kata Kompol Jamaludin.
Api kemudian menyebar dan turut membakar rumah di sekitarnya. Tiga unit rumah dilaporkan terbakar akibat pembakaran ini, yakni dua unit hangus total dan satu unit terbakar di bagian pintu dan jendela.
Dua unit sepeda motor dan satu mobil juga terbakar.
Akibat pembakaran, Mario Agustinus disebut mengalami luka bakar 80 persen dan dirawat secara intensif di RSUD Kalabahi.
"Terduga pelaku HH saat ini diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korban, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena masih dalam perawatan medis," kata Kompol Jamaludin dikutip Antara.
(KompasTV/Bangkapos.com)
KOMPAS.com - Judi online sudah merajalela dan dampaknya bisa sangat parah dirasakan masyarakat Indonesia.
Kasus kematian akibat terlilit utang atau ketagihan judi online sudah banyak terjadi. Terbaru, seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya yang juga polisi di Mojokerto, Jawa Timur.
Alasannya, istri kesal karena gaji suami habis dipakai untuk judi online.
Prajurit TNI bunuh diri terlilit utang judi Rp 819 juta
Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen (Mar) Endi Supardi saat konferensi pers terkait kematian Lettu Laut Eko Damara (30), personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, dari Markas Korps Marinir, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Prajurit TNI Personel Satuan Tugas Mobile RI-PNG Batalion Infanteri 7 Marinir Lettu Eko Damara meninggal diduga bunuh diri karena terlilit utang judi online saat bertugas di Papua.
Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal Endi Supardi mengatakan, Lettu Eko mengakhiri hidup di Pos Komando Taktis Komando Rakyon Militer Dekai, Papua, Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIT.
Prada PS yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad terlilit utang Rp 819 juta untuk judi online. Utang itu didapat dari rekan sesama dokter, rekan satuan tugas, warung di daerah operasi, dan bank.
"Di satgas tidak beli apa apa, di keluarga juga tidak menerima apa-apa, digunakan untuk judi online. Harapannya tugas di sana bisa mengembalikan uang, ternyata tidak, waktu semakin habis, sehingga mengambil langkah seperti ini (bunuh diri)," jelas Endi, dikutip dari Kompas TV, Senin (10/6/2024).
Pekerja IKN tewas, kehabisan uang akibat judi online
Jenazah pekerja IKN yang tewas bunuh diri dipulangkan ke kampung halamannya di Ciamis, Jawa Barat
Pria berinisial AA (33) yang bekerja di Intake Bendungan, Ibu Kota Negara (IKN) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur mengakhiri hidup pada Minggu (4/6/2023) pukul 10.30 Wita usai kehabisan uang akibat judi online.
Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan, korban memiliki hobi main judi slot atau judi online. Korban juga kerap melakukan pinjaman online di beberapa aplikasi. Kebiasaan ni membuat dia sulit mengirimkan uang ke istrinya.
“Hasil penyelidikan memang yang bersangkutan memiliki hobi main slot. Dan ada beberapa tagihan pinjol yang belum dibayar, yang kami temukan ada tagihan sebesar Rp 640.000,” kata Kasiyono dikutip dari Kompas.com Senin (5/6/2023).
Sebelum kejadian, korban izin pulang lebih dulu ke kontrakannya. Rekan kerja tidak curiga.
Namun saat disusul, AA ditemukan meninggal dalam kamar mandi. Jasadnya dipulangkan ke Ciamis, Jawa Barat.
Baca juga: Ramai Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Twitter, Ini Kata Kominfo
Menko PMK soal judi online: sangat parah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kasus polwan bakar suami karena judi online menunjukkan pengaruh judi online yang sudah sangat parah.
"(Pengaruh judi online) sudah sangat parahlah, kita sudah tahulah itu," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, diberitakan Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya, banyak korban dari berbagai status dan profesi yang meninggal akibat jeratan judi online. Tak hanya warga sipil atau pengangguran, orang yang bekerja sebagai aparat kepolisian, TNI, bahkan pegawai negeri dapat menjadi korban judi online.
Berikut deretan kejadian nahas yang dialami korban akibat pengaruh judi online.
Baca juga: 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi Online
Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) membakar suaminya Briptu RDW (28) di rumah dinas Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, FN sakit hati karena RDW kecanduan judi online. Korban sering bermain judi online menggunakan uang belanja istri.
Akibat perbuatan FN, korban mengalami luka bakar 90 persen dan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto.
FN mengetahui gaji ke-13 milik suaminya dalam rekening bank senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi tinggal Rp 800.000.
FN lalu membeli bensin dalam botol dan disimpan di atas lemari teras rumah. Dia menelepon RDW perihal uang tersebut dan meminta korban pulang. FN juga mengancam akan membakar anak-anaknya jika suaminya tidak segera pulang.
Setiba RDW di rumah, keduanya terlibat cekcok hingga FN menyiramkan bensin ke tubuh suaminya. Nahas, ada kobaran api tidak jauh dari lokasi korban.
RDW pun terbakar dan dilarikan ke rumah sakit. Dia kemudian meninggal dunia.
Baca juga: Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi Online
KSAD: Lagi tren anak-anak judi online
Tak hanya Eko, kejadian serupa menimpa prajurit Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS.
Dia bunuh diri di Kamar OB Rumah Sakit lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (4/6/2024) dini hari.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menduga, korban meninggal karena terlibat judi online.
"Ya itu kan kita progres pemeriksaan ya. Kemungkinan besar sekarang lagi banyak tren memang anak-anak ini judi-judi online seperti itulah," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/6/2024).
Maruli menyebut, pihaknya sedang mencari kepastian penyebab Prada PS bunuh diri. Namun, dia membantah tindakan itu berkaitan dengan kesejahteraan TNI AD.
Baca juga: Kominfo Buka Suara soal Dugaan Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE
Merampok dan bunuh ibu kandung karena judi online
Warga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya R (80).
Hal itu dilakukan pelaku karena pengaruh judi online dan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, pembunuhan terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WITA.
Diberitakan Kompas TV, Senin (10/6/2024), pelaku AL membunuh R saat tidur. Setelah R meninggal, AL mengambil perhiasan korban dan kabur ke rumah teman. Di sana, ia menyembunyikan barang-barang berharga korban yang ia curi dengan cara di kubur dalam tanah.
Pelaku sempat minta uang ke R tapi tidak diberikan. R tahu uang itu untuk main judi online dan membeli narkoba. AL ditangkap pihak kepolisian pada Senin (29/5/2023).
"Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Djoko.
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Riyadi, Defriatno Neke, Adhyasta Dirgantara, Dian Erika Nugraheny | Editor: Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana, Ihsanuddin, Dani Prabowo)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang polisi wanita (Polwan) di Mojokerto, Jawa Timur, Briptu FN, yang membakar suaminya sesama polisi, Briptu RDW, menjadi sorotan.
Briptu FN membakar Briptu RDW di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.
Setelah sempat dirawat di RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid Mojokerto, korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024).
"Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Minggu, dikutip dari Tribun Jatim.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan Briptu FN nekat membakar suaminya sendiri lantaran dipicu rasa kesal pada korban.
Menurut keterangan Dirmanto, pelaku kesal karena selama ini korban kerap menghabiskan gaji untuk bermain judi online.
Padahal, mereka memiliki tiga anak balita, di mana masih banyak kebutuhan yang perlu dicukupi.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."
"Ini (gaji) dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," jelas Dirmanto di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu.
Lantas, mengapa judi online bisa membuat kecanduan hingga menguras harta penjudi?
Dikutip dari National Library of Medicine, judi online merupakan serangkaian aktivitas taruhan dan permainan yang ditawarkan melalui perangkat yang mendukung internet, termasuk komputer hingga ponsel.
Baca juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Menko PMK Buka Suara
Mode yang digunakan pada judi online juga berbeda dari perjudian secara langsung.
Oleh karena itu, judi online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, hanya menggunakan koneksi internet.
Judi online diketahui bisa membuat beberapa orang mengalami kecanduan.
”Perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan judi online diatur dalam UU ITE,” ujar Sholehuddin, Selasa (11/6/2024).
Menurut Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia tersebut, perjudian, antara lain, diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 25 juta. Adapun larangan judi online tertuang, antara lain, dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Ancaman hukuman bagi pelaku judi online mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Polwan Pembakar Suami Dipindahkan dari Rutan agar Bisa Merawat Anaknya
Sholehuddin mengatakan, aparat penegak hukum, yakni polisi, memiliki tugas, salah satunya menindak perjudian, baik yang dilakukan secara luring maupun daring. Polisi seharusnya menangkap dan memproses hukum pelaku perjudian agar jera dan tidak meresahkan masyarakat.
Pelajar mendokumentasikan materi terkait pinjaman online atau pinjol dalam kegiatan edukasi keuangan bagi pelajar tingkat SMA/sederajat di Auditorium Indonesia Banking School, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). Pelajar diimbau untuk waspada dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran investasi ilegal, pinjol, dan praktik judi online.
Meskipun demikian, dalam kasus polisi wanita di Mojokerto yang membunuh suaminya terungkap bahwa suami tersebut merupakan anggota polisi yang justru terlibat dalam judi online. Hal itu menjadi ironi karena aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas judi justru menjadi pemain.
”Hal itu harus dipandang bahwa judi online ini sudah memapar banyak orang dari berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum. Oleh karena itulah, komitmen kepolisian untuk memberantas judi terutama judi online harus diperkuat lagi,” ujar Sholehuddin.
Pada Sabtu (8/6/2024) kemarin, masyarakat dikejutkan dengan perbuatan Briptu Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar suaminya, Briptu Rian DW (27), hingga meninggal. Pelaku merupakan anggota Polresta Mojokerto, sedangkan korban anggota Polres Jombang. Peristiwa yang terjadi di rumah dinas Asrama Polisi Polres Mojokerto tersebut dipicu kekesalan pelaku karena mendapati gaji suaminya dihabiskan untuk bermain judi online.
Penghasilan itu seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga pasangan yang dikaruniai tiga anak ini. Apalagi, anak-anak mereka masih kecil, satu anak berusia 2 tahun, sedangkan dua anak merupakan bayi kembar berusia empat bulan. Briptu FN bahkan baru kembali masuk kerja setelah selesai cuti melahirkan.
Baca juga: Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Dikenai UU Penghapusan KDRT
Sosiolog Universitas Muhammadiyah Malang, Luluk Dwi Kumalasari, mengatakan, judi online mayoritas dipicu oleh faktor ekonomi. Pelaku termotivasi berjudi karena ingin mendapatkan untung besar tanpa perlu bekerja keras. Pengelola judi atau bandar mengiming-imingi hadiah besar atau untung besar yang bisa diraih hanya dengan modal kecil.
Sebanyak 6 orang tersangka kasus judi online jaringan internasional diringkus Polda Jawa Tengah di Purbalingga. Tampak para tersangka digiring anggota kepolisian di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022).
”Yang berbahaya, judi konvensional dan judi daring sama-sama memicu kecanduan bagi penggunanya sehingga sulit untuk berhenti,” ucap Luluk.
Kecanduan itu memicu beberapa perilaku buruk, seperti suami yang tidak lagi mau menafkahi istrinya atau bertanggung jawab terhadap keluarganya karena lebih memilih menghabiskan uangnya untuk berjudi. Kecanduan judi juga mendorong penjudi untuk mencuri uang, menjual semua hartanya, hingga menumpuk utang.
”Karena itu, banyak penjudi online yang terjerat pinjaman online untuk memenuhi keinginannya agar bisa bermain terus-menerus. Pemain dibuat penasaran dengan tawaran bisa menang besar,” ujar Luluk.
Fenomena judi online saat ini mudah dijumpai di kehidupan sehari-hari. Bisa dikatakan siapa pun yang mengakses telepon pintar dengan mudah akan terpapar judi online. Hal itu karena tawaran untuk bermain judi online berseliweran di berbagai fitur-fitur yang biasa diakses masyarakat pengguna telepon pintar.
Pemain judi sudah lintas generasi, dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan warga lanjut usia. Bentuk-bentuk permainan judi online saat ini juga semakin beragam dan variatif seiring semakin banyak bermunculan situs-situs judi baru. Pengelola judi online juga semakin kreatif untuk menyusup ke ruang-ruang lain, seperti game online.
Sebanyak 6 orang tersangka kasus judi online jaringan internasional diringkus Polda Jawa Tengah di Purbalingga. Tampak para tersangka digiring anggota kepolisian di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022).
Luluk menyadari, fenomena judi online yang semakin meresahkan masyarakat saat ini bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi. Pemberantasan judi online merupakan tugas bersama termasuk masyarakat, terutama para orangtua untuk membimbing anak-anaknya agar tidak terpapar tindak pidana tersebut.
Sosialisasi tentang judi online dan edukasi mengenai dampak buruknya harus digencarkan sejak dini dengan menyasar anak-anak sekolah dasar. Hal itu perlu dilakukan karena anak-anak sekolah dasar sudah mulai aktif bermain telepon pintar. Selain orangtua, edukasi bisa dilakukan lewat lembaga pendidikan.
Catur Andy Prasetyo (45), pemain judi online, di Surabaya mengatakan, selain faktor ekonomi, pengaruh lingkungan atau pergaulan juga sangat signifikan. Hal itu didasarkan pengalaman pribadi Catur dan teman-temannya yang terlibat aktif dalam permainan judi online.
Pemberantasan judi online merupakan tugas bersama termasuk masyarakat, terutama para orangtua untuk membimbing anak-anaknya agar tidak terpapar tindak pidana tersebut.
Catur bekerja di sebuah perusahaan swasta dan memiliki gaji bulanan sekitar Rp 5 juta, sedikit di atas upah minimum kota (UMK) Surabaya Rp 4,7 juta per bulan per pekerja. Gaji itu cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang dikaruniai dua anak berusia balita. Apalagi, istrinya juga berjualan ayam panggang di rumah.
”Saya main karena diajak teman. Awalnya ada teman sekantor yang main judi online dan menang lantas kami ditraktir makan-makan. Dari situ saya coba-coba dan ternyata asyik juga,” kata Catur, yang saat ini sudah kecanduan judi.
Catur mengaku selalu bermain judi setiap hari, biasanya saat jam istirahat kantor. Dia akan berkumpul bersama teman-temannya sesama pemain judi online di suatu tempat untuk main bersama. Permainan judi biasanya dilanjutkan sepulang kerja.
Namun, saat di rumah, Catur mengaku tidak berani bermain judi karena khawatir ketahuan istri dan anak-anaknya. Menurut Catur, judi online tidak hanya peluang untuk mendulang penghasilan, melainkan juga sarana hiburan karena bisa bermain bersama teman sesama penjudi.
”Yang membuat kecanduan itu rasa penasaran bagaimana caranya bisa menang. Nanti kalau sudah menang sekali, jadi pengin menang lagi, penasaran lagi,” ungkap Catur, yang saat ini memiliki utang di salah satu aplikasi pinjaman online untuk bermain judi.
Apabila Catur terpapar judi online karena pengaruh teman, lain lagi dengan Rizki (30). Pemuda yang baru beberapa tahun lalu lulus kuliah ini bermain judi online untuk mengisi kekosongan waktu. Dia sudah tidak lagi terbebani kuliah, tetapi tak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap.
”Saya kerja di kafe sambil nunggu panggilan kerja dari perusahaan yang saya incar. Kerjanya hanya enam jam, setelah itu menganggur di kosan,” ujarnya.
Rizki awalnya iseng mengklik fitur judi online yang berseliweran di layar telepon pintarnya. Setelah beberapa kali mencoba bermain, dia merasa tertarik mengikuti penawaran yang disodorkan pengelola judi online. Lambat laun, Rizki merasa semakin ketagihan untuk bermain lagi dan lagi.
”Saya berhenti setelah terjerat pinjaman online dan akhirnya ketahuan orangtua. Beruntung pinjamannya belum banyak dan orangtua mau melunasi,” ucap Rizki.
Judi online rawan memapar siapa saja tanpa memandang usia ataupun status sosial. Paparan itu akan memicu kecanduan yang akan memengaruhi perilaku pemain dan berdampak buruk terhadap perjalanan kehidupannya. Oleh karena itulah, genderang perang terhadap judi online harus lebih keras lagi digaungkan demi masa depan generasi bangsa yang lebih bermartabat.
Baca juga: Gaji Habis untuk Judi ”Online”, Polwan di Mojokerto Bakar Suami